24 October 2010

Lihatlah Potret Madrasah di Era Turki Usmani

Pendirian madrasah di masa Turki Usmani, merupakan kelanjutan keberadaan madrasah tradisional yang ada sebelumnya. Bedanya, madrasah yang dibangun pada masa Turki Usmani telah lebih maju karena memiliki kurikulum sendiri. Tak hanya di Istanbul, saat itu madrasah juga didirikan di Edirne, Beograd, dan Sofia dan menjadi tulang punggung lahirnya para individu terpelajar.

Madrasah pun seakan menjadi penjaga kesetaraan. Saat itu, madrasah memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu untuk mendapatkan akses pendidikan. Madrasah juga didirikan dengan tujuan menjadi bagian integral dari kehidupan sosial. Terutama, untuk memenuhi kebutuhan intelektual masyarakat.

Madrasah sebagai pusat pendidikan dan kesetaraan ini terus menyebar seiring dengan kian luasnya kekuasaan Turki Usmani. Saat menaklukkan sebuah wilayah baru, segera dibangun masjid dan madrasah. Secara struktural, madrasah-madrasah itu merupakan bagian dari sistem wakaf dan otonom secara finansial.

Kegiatan madrasah-madrasah juga berada di bawah pengawasan negara. Madrasah tidak hanya didirikan oleh sultan dan anggota keluarga kerajaan. Namun, banyak madrasah yang didirikan oleh para wazir, negarawan, dan cendekiawan.

Pada periode sebelum berkuasanya Sultan Mehmed II, pendidikan di madrasah ditekankan pada studi agama. Namun, selanjutnya madrasah juga memasukkan bahan ajaran lainnya selain agama. Maka, kemudian muncul daftar pelajaran seperti ilmu logika, filsafat, dan matematika mulai diajarkan oleh para guru di berbagai madrasah. Di madrasah tertentu juga diajarkan ilmu kedokteran dan astronomi. Ini memantik pendirian rumah sakit dan observatorium.


Selama abad ke-19, masih terdapat 166 madrasah yang aktif di Istanbul dengan 5.369 murid. Namun, pada 1924, setelah berdirinya Republik Turki, setelah revolusi pendidikan, madrasah Kekaisaran Turki Usmani dihapuskan fungsinya.

Warisan Islam di Sudut Valencia

Layaknya di kota-kota Islam lainnya, tradisi ilmiah berkembang pesat di Valencia. Tak hanya di bidang ilmu pasti, tetapi ilmu sosial, seperti sastra dan sejarah. Salah satu indikasinya, ada tradisi bersyair dan bersajak.

Ada pula kompetisi pembuatan puisi-puisi indah, salah satunya diadakan pada 1474 Masehi. Sebanyak 40 puisi yang digubah oleh para pelajar dipertandingkan. Lalu, puisi itu dicetak pada kertas dan dibukukan untuk menjadi rujukan dalam pembelajaran puisi.

Dalam bidang ilmu pengetahuan muncul sejumlah nama, misalnya Ibnu Jubair. Ia menuliskan sejarah Islam dan kehidupan Muslim, baik yang ada di Spanyol maupun di wilayah Islam lainnya. Di antaranya, perjalanannya dari Spanyol ke Makkah hingga ia kembali lagi.

Ada pula Arnau of Villanova. Ia merupakan penduduk Valencia, tak lama setelah kota tersebut di bawah kekuasaan Islam. Ia menguasai bahasa Arab, dan antusiasmenya terhadap kedokteran Islam membuatnya menerjemahkan karya-karya dokter Muslim ternama.

Villanova menerjemahkan Risala fi Maarifat Quwa'l Adwiya al-Murakkaba yang ditulis Al Kindi ke dalam bahasa Latin, De Medicinarum Compositarum Gradibus, juga karya Qusta ibn Luqa, De Physics Ligatures, dan karya Ibnu Sina, De Viribus Cordi.

Tumbuhnya tradisi ilmiah di Valencia telah membuat kota ini memiliki peran cukup besar dalam mentransfer ilmu pengetahuan ke wilayah Eropa. Di sisi lain, pemerintahan Islam di Valencia juga telah melahirkan terobosan dalam tata pemerintahan.

Di antaranya, lahirnya sebuah dewan legislatif dan hakim yang bertindak sebagai inspektur atau pengawas pasar dan masyarakat. Mereka bertindak pula sebagai pembela konsumen. Dalam hukum maritim telah ada pengadilan otonom.

Islam di Indonesia Bisa Jadi Model Dunia

Ulama Australia, Syekh Burhan Mehtar, menyatakan Islam di Indonesia layak menjadi contoh bagi dunia. Alasannya, ajaran Islam dinilai telah menjadi sumber bagi kehidupan banyak Muslim di negara ini. Mereka dikenal ramah, sederhana, penuh cinta kasih dan berusaha mempraktikkan kecintaan pada Quran dan Sunnah melalui kegiatan sehari-hari.

‘’Saya pikir orang (Islam) Indonesia memang seperti yang kita baca dan dengar. Islam di sini tersebar dengan kebaikan, cinta, kesederhanaan dan semoga bisa terbesar di dunia sebagai model,’’ katanya kepada Republika usai memberikan ceramah di Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Senin, (12/4).

Burhan menyebutkan, dari beberapa kunjungan ke beberapa daerah dalam beberapa hari lalu, masyarakat Muslim di Indonesia dinilai cukup baik dalam menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya Muslim di sejumlah daerah yang berusaha memenuhi masjid untuk melaksanakan ibadah shalat Shubuh.

‘’Ketika saya di Medan, saya datang ke mesjid-mesjid, masya Allah saat subuh 500-1000 orang hadir. Mereka juga rajin membaca Quran. Ada kecintaan pada Qur’an,’’ katanya.

Menurut Burhan, masyarakat di Australia dan dunia perlu sering berkunjung ke Indonesia. Hal itu penting dilakukan untuk mengenal lebih jauh tentang Islam dan keindahahan kepribadian Muslim di negara ini. ‘’Karena itu, kunjungan ini akan menjadi satu dari ratusan kunjungan dakwah ke Indonesia,’’ katanya.

Pendapat tidak jauh berbeda diungkapkan ulama asal Madinah, Arab Saudi, Syekh Muhammad Saad Nomani. Menurutnya, cukup banyak masyarakat Indonesian yang berusaha mengamalkan ajaran Islam dan kecintaan pada Quran dan Sunnah. Ungkapan Syekh berdasarkan hasil pengamatan dari kunjungan ke beberapa daerah di Indonesia. ‘

’Kami menyaksikan banyak orang Islam di sini yang mencintai Quran. Ini merupakan negara yang baik terlebih sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,’’ kata ulama keturunan Imam Abu Hanifah ini

Mengenal Warisan Islam di Kota Madrid

Semula, Madrid bernama Madjrit. Nama ini disematkan oleh umat Islam pada masa kekuasaan Dinasti Umayyah. Merujuk pada Oliver Asin, seorang sejarawan, Madjrit ini pada mulanya adalah sebuah kota kecil di perbatasan yang didirikan oleh Dinasti Umayyah pada abad ke-9.

Dalam bibliografi karya Ibnu Hayyan, disebutkan kebanyakan yang menjadi gubernur Kota Madrid pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah adalah anggota keluarga Bani Salim dari Berber. Al-Himrayi mengatakan, pada saat itu Madrid juga memiliki sebuah benteng. Ia mengatakan, benteng ini dibangun oleh Amir Umayyah dari Cordoba bernama Muhammad I yang berkuasa antara tahun 852 hingga 886 Masehi.

Benteng itu sangat kuat dan tak mudah ditembus musuh. Saat itu, Madrid hanya sebuah kota kecil, namun memiliki kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Misalnya, ada industri pembuatan sepatu bersol gabus, yang semula dikembangkan oleh orang-orang Romawi. Juga industri kayu ek.

Di bawah pemerintahan Islam, teknik pembuatan sepatu bersol gabus diintensifkan dan didiversifikasi sehingga sepatu bersol gabus menjadi hal umum di Spanyol. Bahkan pada masa itu, sepatu bersol gabus merupakan komoditas pokok ekspor.

Warisan lain umat Islam di Kota Madrid adalah penggunaan qanat, yaitu terowongan bawah tanah yang digunakan untuk tujuan irigasi. Di sana, juga dibangun sistem penyedia an air untuk seluruh wilayah kota tersebut.

Meski pernah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tak banyak lagi karya-karya ilmu pengetahuan karena banyak yang hancur akibat peperangan. Saat Philip II pada abad ke-16 mendirikan perpustakaan Escorial, ia tak banyak menemukan buku berbahasa Arab. Di Escorial, yang kemudian menjadi perpustakaan terbesar di Spanyol pada abad ke-17, hanya 4.000 judul buku Islam yang masih selamat dari penghancuran buku terburuk dalam sejarah Spanyol.

Potret Gemilang Islam di Era Abbasiyah

Tak hanya terobosan dalam tata pemerintahan, pada masa Abbasiyah, tradisi keilmuan berkembang pula. Salah satu yang terlihat jelas adalah metode penulisan sejarah. Philip K Hitti dalam History of the Arabs menyatakan, pada masa Abbasiyah, metode penulisan sejarah telah matang untuk melahirkan karya sejarah formal.

Pada masa sebelumnya, penulisan sejarah dilakukan berdasarkan legenda dan anekdot pada masa pra-Islam. Pun, didasarkan pada tradisi keagamaan yang berkisar pada nama dan kehidupan Nabi. Namun, saat Dinasti Abbasiyah berkuasa, penulisan sejarah mengalami kemajuan. Penulisan dilekatkan pada legenda, tradisi, biografi, geneologi, dan narasi.

Sejarah juga diriwayatkan melalui penuturan para saksi atau orang yang sezaman dengan penulis. Ini dilakukan melalui sejumlah mata rantai para saksi sejarah. Metode ini dinilai telah menjamin keakuratan data bahkan hingga penanggalan kejadian, meliputi bulan dan hari kejadian.

Sejarawan formal pertama pada masa itu adalah Ibn Qutaybah yang bernama lengkap Muhammad ibn Muslim Al Dinawari. Ibn Qutaybah meninggal dunia di Baghdad pada 889 Masehi setelah menuntaskan penulisan bukunya, Kitab Al Maarif atau Buku Pengetahuan.

Sejarawan ternama lainnya yang sezaman dengannya adalah Abu Hanifah Ahmad ibn Dawud Al Dinawari. Ia tinggal di Isfahan. Karya utama Al Dinawari adalah Al Akhbar Al Thiwal (Cerita Panjang), yang merupakan sejarah dunia dari sudut pandang Persia. Di kemudian hari, muncul nama Abu Al Hasan Ali Al Mas’udi.

Di kalangan sejarawan Muslim, ia mendapat julukan Herodotus bangsa Arab. Sebab, Al Mas’udi dianggap sekelas dengan sejarawan Yunani, Herodotus yang hidup pada abad ke-5 Masehi. Al Mas’udi oleh para pemikir dianggap telah memprakarsai metode tematis dalam penulisan karya-karya sejarah.

Metode yang Al Mas’udi gunakan tidak seperti metode yang digunakan sejarawan ternama, Al Thabari, yang dalam menyusun karya sejarah berdasarkan tahun kejadian. Dalam menulis, ia mengelompokkan berbagai peristiwa sejarah berdasarkan dinasti, raja, serta masyarakatnya.

Metode tersebut kemudian diikuti oleh para ahli sejarah lain, seperti Ibn Khaldun. Al Mas’udi juga merupakan orang yang pertama kali menggunakan anekdot-anekdot sejarah. Ia berkelana mencari ilmu hingga ke Baghdad, Asia, dan Zanzibar. Pada dekade terakhir kehidupannya, Al Mas’udi berada di Suriah dan Mesir untuk menulis 30 jilid buku yang berjudul Muruj al Dzahab wa Ma’adin al Jawhar (Padang Emas dan Tambang Batu Mulia). Ini karya geografis bergaya ensiklopedia.

Pada bagian awal karyanya, Al Mas’udi mengatakan daerah-daerah yang tandus pada mulanya adalah lautan dan daerah yang sekarang lautan pada mulanya adalah daerah tandus. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena kekuatan alam. Sedangkan dalam karyanya yang berjudul Al Tanbih wa Al Isyraf, Al Mas’udi mengungkapkan pemikirannya tentang filsafat sejarah dan alam. Ia juga mengutip sejumlah pendapat ahli filsafat pada masa itu.

12 October 2010

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

1. Riwayat Hidup
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy (ulama) dilahirkan pada tanggal 10 Maret 1904 di Lhokseumawe, Aceh Utara, Indonesia. Ayahnya bernama Al Hajj Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husein ibn Muhammad Mas‘ud, seorang ulama terkenal yang memiliki sebuah dayah (pesantren). Ibunya bernama Teungku Amrah, puteri Teungku Abdul Aziz pemangku jabatan Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Kesultanan Aceh waktu itu. Menurut silsilah, Hasbi ash-Shiddieqy merupakan keturunan Abu Bakar ash-Ashiddieqy (khalifah pertama), generasi ke-37. Oleh karena itu, sebagai keturunan Abu Bakar ash-Shiddieqy, ia kemudian melekatkan gelar ash-Shiddieqy di belakang namanya. Ketika ia berusia 6 tahun, ibunya, Teungku Amrah, meningggal dunia. Kemudian, ia diasuh oleh bibinya yang bernama Teungku Syamsiah.
Ketika masih kecil, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy mulai belajar agama Islam di dayah (pesantren) milik ayahnya. Pada usia 8 tahun, ia mengunjungi berbagai dayah dari satu kota ke kota lain yang berada dibekas pusat kerajaan Pasai selama 20 tahun. Dalam pengembaraan tersebut, ia pernah belajar bahasa Arab pada Syekh Muhammad ibn Salim al-Kalali, seorang ulama dari Arab. Setelah itu, tahun 1926, ia merantau ke Surabaya untuk melanjutkan pendidikan di Madrasah al-Irsyad, sebuah organisasi keagamaan yang didirikan Syekh Ahmad Soorkati (1874-1943), seorang ulama dari Sudan yang terkenal memiliki pemikiran modern waktu itu. Di madrasah tersebut, ia menempuh pendidikan selama dua tahun dengan mengambil pelajaran takhassus (spesialisasi) dalam bidang pendidikan dan bahasa. Hasbi ash-Shiddieqy juga pernah mendalami ilmu agama Islam di Timur Tengah. Selain melalui jalur pendidikan formal, Hasbi ash-Shiddieqy juga mendalami berbagai disiplin ilmu agama melalui belajar secara autodidak.
Setelah menempuh pendidikan di Surabaya, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy kembali ke Aceh sekitar tahun 1928, kemudian ia bergabung dalam beberapa kegiatan organisasi, di antaranya menjadi anggota organisasi Muhammadiyah dan partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Setelah itu, pada tahun 1951, Hasbi ash-Shiddieqy merantau ke Yogyakarta dan kemudian menetap untuk berkonsentrasi pada bidang pendidikan. Tahun 1960, ia diangkat sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu Hadis dan Dekan di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (sekarang Universitas Islam Negeri/UIN) hingga tahun 1972. Selain itu, ia juga pernah diundang sebagai pemakalah dalam International Islamic Colloquium yang diselenggarakan di Lahore, Pakistan tahun 1958.
Semasa hidupnya, Hasbi ash-Shiddieqy juga aktif menulis di berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu-ilmu keislaman, seperti fiqh, hadis, tafsir dan tauhid (ilmu kalam). Menurut catatan para kolektor karya Hasbi ash-Shiddieqy, karya tulis yang telah dihasilkannya berjumlah 73 judul. Sebagian besar karyanya adalah buku-buku fiqh yang berjumlah 36 judul. Sementara bidang-bidang lainnya, seperti hadis berjumlah 8 judul, tafsir 6 judul, dan tauhid 5 judul, selebihnya adalah tema-tema yang bersifat umum. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, ia masih sempat menyelesaikan naskah terakhirnya yang berjudul Pedoman Haji.
Teungku Hasbi ash-Shiddieqy meninggal dunia pada tanggal 9 Desember 1975 di Jakarta, dalam usia 71 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Keluarga IAIN Ciputat Jakarta. Pada upacara pelepasan jenazah, turut memberikan sambutan Buya Hamka (almarhum), dan pada saat pemakaman, dilepas oleh Mr. Moh. Rum (almarhum).
2. Pemikiran
Sebagai ulama kontemporer, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy memiliki pandangan tersendiri mengenai syariat Islam. Ia berpandangan, syariat Islam memiliki sifat dinamis dan elastis, sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks sosial budaya yang ada. Ruang lingkupnya mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik hubungan sesama manusia maupun dengan Tuhan. Kemudian, syariat Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. tersebut, dikaji dan dipahami umat Islam melalui metode ijtihad untuk menyesuaikan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil ijtihad ini kemudian melahirkan banyak kitab fiqh. Penulis kitab-kitab fiqh tersebut dikenal sebagai imam-imam mujtahid, pendiri mazhab yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, asya-Syafii dan Ahmad Hanbal.
Akan tetapi, menurut Hasbi ash-Shiddieqy, banyak di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia, belum bisa membedakan antara syariat Islam yang langsung dari Allah SWT., dan hukum-hukum fiqh hasil ijtihad para imam mazhab. Selama ini, sebagian umat Islam cenderung menganggap fiqh sebagai syariat yang absolut (pasti). Akibatnya, kitab-kitab fiqh imam mazhab tersebut dijadikan sebagai salah satu sumber syariat yang pokok dalam kehidupan sehari-hari. Padahal pendapat imam mazhab tersebut, masih perlu diteliti dan dikaji ulang dengan konteks kekinian, sebab hasil ijtihad mereka tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosio-kultural serta lingkungan geografis mereka pada waktu itu.
Dalam konteks keindonesiaan, Hasbi ash-Shiddieqy melihat bahwa fiqh yang dianut masyarakat Islam Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Kebanyakan dari mereka cenderung memaksakan pemberlakuan fiqh imam-imam mazhab tersebut. Untuk itu, sebagai alternarif terhadap sikap tersebut, ia mengajukan gagasan perumusan kembali fiqh Islam yang sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia. Menurutnya, umat Islam harus mampu menciptakan hukum fiqh yang sesuai dengan latar belakang sosio-kultural masyarakat Indonesia, tanpa harus meninggalkan hasil ijtihad ulama masa lalu. Justru, hasil ijtihad tersebut harus diteliti, dikaji dan dipelajari secara bebas, kritis dan terlepas dari sikap fanatik. Dengan demikian, ijtihad imam mazhab manapun, jika sesuai dan relevan dengan situasi masyarakat Indonesia, tentu dapat diterima dan diterapkan.
Untuk mewujudkan usaha ini, maka para ulama dituntut mengembangkan dan menggalakkan ijtihad. Oleh karena itu, Hasbi ash-Shiddieqy menolak pandangan, pintu ijtihad sudah tertutup, karena ijtihad merupakan suatu kebutuhan yang terus berlanjut sampai akhir zaman. Menurutnya, untuk mewujudkan fiqh Islam yang berwawasan keindonesiaan, ada tiga bentuk ijtihad yang perlu dilakukan. Pertama, ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum produk imam mazhab masa lalu, sehingga dapat dipilih pendapat mereka yang masih cocok untuk diterapkan di masyarakat kita sekarang ini. Kedua, ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata didasarkan pada adat kebiasaan dan suasana masyarakat di mana hukum itu berkembang. Menurutnya, hukum ini bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat. Ketiga, ijtihad dengan mencari hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah kontemporer yang timbul akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti transplantasi organ tubuh, bank, asuransi, air susu ibu, dan inseminasi buatan.
Kompleksnya permasalahan yang terjadi sebagai dampak kemajuan peradaban, menyebabkan pendekatan yang harus dilakukan untuk mengatasinya tidak bisa pada bidang tertentu saja. Permasalahan ekonomi, umpamanya, tentu akan berdampak pada aspek-aspek lain. Oleh karena itu, menurut Hasbi ash-Shiddieqy, ijtihad tidak dapat terlaksana dengan efektif jika dilakukan secara individual, maka ia kemudian menawarkan gagasan ijtihad jama‘i (ijtihad kolektif). Para anggotanya tidak hanya dari kalangan ulama, tetapi juga dari berbagai kalangan ilmuwan muslim lainnya, seperti ekonom, dokter, budayawan, dan politikus yang mempunyai visi dan wawasan yang tajam terhadap permasalahan umat Islam. Melalui ijtihad kolektif ini, diharapkan umat Islam Indonesia dapat merumuskan sendiri fiqh yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Rumusan fiqh tersebut tidak harus terikat pada salah satu mazhab, tetapi penggabungan beberapa pendapat yang sesuai dengan keadaan masyarakat. Menurutnya, hukum yang baik adalah yang mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, adat-istiadat, dan kecenderungan masyarakat yang bersangkutan. Hasbi ash-Shiddieqy bahkan menegaskan bahwa dalam sejarahnya, banyak kitab fiqh yang ditulis ulama yang mengacu pada adat-istiadat (‘urf) suatu daerah. Sebagai contoh, pendapat Imam asy-Syafii yang berubah seiring dengan perpindahannya dari Irak ke Mesir. Ketika masih di Irak, ia memiliki beberapa pendapat yang sesuai dengan kondisi sosio-kultural Irak saat itu, yang kemudian dikenal dengan sebutan qaul qadim (pendapat lama). Ketika ia pindah ke Mesir dengan kondisi sosio-kultural yang baru, ia mengubah beberapa pendapatnya yang pernah ia pegang selama di Irak, sehingga muncul pendapat baru, yang kemudian disebut dengan qaul jadid (pendapat baru). Dengan demikian, ijtihad harus terus dikembangkan, tidak boleh ditutup.
3. Karya-karya
Sebagai ulama besar, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy telah melahirkan banyak karya, di antaranya:
1. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 1. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
2. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 2. Bandung: Almaarif.
3. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 3. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
4. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 4. Bandung: Almaarif.
5. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 5. Yayasan Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy.
6. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 6. Yayasan Teunkgu Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy.
7. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 7. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
8. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 8. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
9. Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jilid 9. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
10. Mutiara Hadis 1 (Keimanan). Semarang: Pustaka Rizki Putra.
11. Mutiara Hadis 2 (Thaharah & Shalat). Semarang: Pustaka Rizki Putra.
12. Mutiara Hadis 3 (Shalat). Semarang: Pustaka Rizki Putra.
13. Mutiara Hadis 4 (Jenazah, Zakat, Puasa, Iktikaf & Haji). Semarang: Pustaka Rizki Putra.
14. Mutiara Hadis 5 (Nikah & Hukum Keluarga, Perbudakan, Jual Beli, Nazar & Sumpah, Pidana & Peradilan, Jihad). Semarang: Pustaka Rizki Putra.
15. Sejarah dan Pengantar Ilmu Alquran dan Tafsir Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
16. Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia): Dokumenter Politik Pokok-pokok Pikiran Partai Islam dalam Sidang Konsituante 4 Februari 1958. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
17. Sejarah Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
18. Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang, 1965.
19. Kriteria Antara Sunnah dan Bid‘ah. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
20. Tafsir Alquran al-Madjied-An-Nur. Jakarta: Bulan Bintang, 1965.
21. Pedoman Haji, (Cetakan ke-9, Edisi ke-2). Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005.
22. Dll.
2. Penghargaan
Atas jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy telah dianugerahi beberapa penghargaan, di antaranya:
1. Anugerah Doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada tahun 1975.
2. Anugerah Doctor Honoris Causa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1975.

Syekh Sulaiman al-Rasuli

1. Riwayat Hidup
Perkembangan agama Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kiprah para tokoh agama dan ulama besar yang giat menyebarkan ajarannya di berbagai wilayah. Sejauh ini, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang melahirkan banyak ulama terkemuka. Di antara ulama terkemuka tersebut adalah Syekh Sulaiman al-Rasuli.
Syekh Sulaiman al-Rasuli, yang lebih dikenal oleh para muridnya dengan nama Maulana Syekh Sulaiman, dilahirkan pada tahun 1871 M/ 1287H di Candung, yang terletak 10 km. sebelah timur Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia. Tak jarang pula, ia dipanggil dengan sebutan "Inyik Candung". Ayahnya, Angku Mudo Muhammad Rasul, adalah seorang ulama yang disegani di kampung halamannya.
Sejak kecil, Syekh Sulaiman memperoleh pendidikan awal, terutama dalam bidang pelajaran agama, dari ayahnya. Sebelum meneruskan studinya ke Mekah, ia juga pernah belajar kepada Syekh Yahya al-Khalidi Magak, Bukittinggi, Sumatera Barat. Selama di Mekah, ia belajar kepada Syekh Ahmad Khatib bin Abdul Latif Minankabawi, Syekh Ali Kutan al-Kelantani, Syekh Ahmad Muhammad Zain al-Fathani, dan beberapa ulama Melayu yang bermukim di sana. Menurut riwayat, di kota suci ini, ia seangkatan dengan ulama-ulama Melayu lainnya, seperti Syekh Abbas Ladang Lawas (Bukittinggi), Syekh Jamil Jaho (Padang Panjang), Kyai Hasyim Asy‘ari (Jombang), Syekh Hasan Maksum (Sumatera Utara), Syekh Khatib Ali Minankabawi, Syekh Zain Simabur, Syekh Muham¬mad Yusuf Kenali (Tok Kenali al-Kelantani), dan Syekh Utsman al-Sarawaki.
Sekembalinya dari Mekah, Syekh Sulaiman mendirikan pondok pesantren di tanah kela¬hiran¬nya. Dalam waktu singkat, pesantren yang didirikannya mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitarnya. Dukungan ini mendorong bertambahnya jumlah murid yang menuntut ilmu di pesantren ini. Murid-murid yang belajar di pesantren tersebut tidak hanya berasal dari daerah setempat, melainkan juga datang dari berbagai wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Tapanuli, Aceh, dan bahkan, ada yang datang dari Malaysia.
Materi utama pendidikan di pesantren tersebut adalah pengajaran paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah dan madzhab Syafi‘i. Syekh Sulaiman sangat konsisten menjalankan paham dan aliran tersebut. Ia kemudian mencantumkan pada ijazah kelulusan bagi murid-muridnya pernyataan bahwa si pemegang ijazah, jika berfatwa, harus mendasarkan pada mazhab Syafi‘i. Selain itu, masih dalam ijazah tersebut, tercantum tulisan bahwa Syekh Sulaiman tidak akan rela bila muridnya berfatwa atau menganut paham selain paham Syafi‘i.
Selain aktif di dunia pendidikan agama, Syekh Sulaiman juga aktif di dunia politik dan keorganisasian. Pada tahun 1921, ia bersama dua teman akrabnya, Syekh Abbas dan Syekh Muhammad Jamil, serta sejumlah ulama ‘kaum tua‘ (golongan ulama yang tetap mengikuti salah satu dari empat madzhab dalam fiqh: Maliki, Syafi‘i, Hanafi, dan Hanbali) Minangkabau, membentuk organisasi bernama ‘Ittihadul Ulama Sumatera‘ (Persatuan Ulama Sumatera) yang bertujuan untuk membela dan mengembangkan paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah madzhab Syafi‘i. Organisasi ini merupakan saingan dari Persatuan Guru-guru Agama Islam (PGAI) yang didirikan oleh ‘kaum muda‘ (golongan ulama yang terpengaruh dengan pemikiran tokoh-tokoh pembaharu Islam di Mesir: Syekh Muhammad Abduh dan Syekh Muhammad Rasyid Ridha) pada tahun 1918. Salah satu kegiatannya adalah menerbitkan majalah “al-Radd wa al-Mardud” sebagai sarana untuk menjelaskan serta memperta¬han¬kan paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah madzhab Syafi‘i.
Pada tahun 1928, Syekh Sulaiman al-Rasuli bersama kaum tua dan dua sahabatnya, Syekh Abbas dan Syekh Muhammad Jamil, membentuk organisasi persatuan sekolah-sekolah agama yang berpaham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah dengan nama ‘Persatuan Tarbiyah Islamiyah‘ (Perti), di mana seluruh madrasah dan pondok pesantren yang berafiliasi kepadanya dinamakan ‘Madrasah Tarbiyah Islamiyyah‘. Pendirian organisasi ini disebabkan ketidaksetujuan kaum tua dengan aliran pendidikan reformis yang dikem¬bang¬¬kan oleh kaum muda, seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren Thawalib. Seluruh madrasah dan pondok pesantren yang tergabung dalam Perti, dirubah cara pengajarannya dengan menggunakan sistem klasikal (menggunakan papan tulis, meja, dan bangku), tetapi mata pelajaran dan kitab-kitabnya (Matan Taqrib, Fathul Qarib, Fathul Mu‘in, I‘anatu al-Thalibin, dan Mahalli) masih tetap dipertahankan. Selang beberapa tahun kemudian, madrasah-madrasah seperti ini menyebar ke seluruh Sumatera, mulai dari Aceh hingga ke Lampung. Selanjutnya, kegiatan organisasi ini tidak hanya terfokus pada dunia pendidikan, tetapi juga merambah pada dunia politik, dan tak lama setelah itu, menjelma menjadi partai politik dengan singkatan Perti.
Di bidang politik, Syekh Sulaiman pernah menjadi anggota Konstituante hasil Pemilu tahun 1955. Ia merupakan salah satu anggota tertua dan sempat ditunjuk untuk memimpin sidang pertama Konstituante. Kiprahnya dalam bidang politik pernah mengantarkannya menduduki jabatan ketua Majelis Islam Tertinggi Sumatera Barat di Bukittinggi. Selain itu, pada zaman pendudukan Jepang tahun 1942, ia pernah menghadiri konferensi ulama-ulama Sumatera dan Malaysia di Singapura.
Sumbangsih Syekh Sulaiman al-Rasuli dalam mengembangkan pendidikan dan agama Islam di tanah kelahirannya memiliki pengaruh yang sangat berarti. Sejarah telah membuktikan bahwa organisasi Perti yang dibentuk bersama kaum tua dan dua sahabatnya dulu, kini telah menjelma menjadi sebuah organisasi yang mapan dan memayungi ratusan sekolah dan lembaga pendidikan Islam. Di sini Syekh Sulaiman hendak menyampaikan pesan bahwa dengan memajukan pendidikan, maka umat Islam akan dapat bangkit dan berkiprah lebih aktif dalam usaha membangun bangsa dan agama. Ia salah satu ulama besar asal Sumatera Barat yang gigih dalam membela Islam. Ia wafat dalam usia 85 tahun, yaitu bertepatan dengan tanggal 28 Rabi‘ul Akhir 1390 H/1 Agustus 1970, dan dimakamkan di Komplek Madrasah Tarbiyyah Islamiyyah, Candung, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
2. Pemikiran
Syekh Sulaiman al-Rasuli seringkali berbeda pendapat dengan kaum muda (pembaharu) lantaran keteguhannya mempertahankan paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah dan madzhab Syafi‘i. Menurut Kyai Haji Sirajuddin Abbas dalam bukunya “Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafi‘i”, ia adalah salah seorang ulama besar yang tidak menerima paham pembaharuan ala Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Kendati demikian, ia sangat toleran dan menghargai pendapat orang lain. Oleh sebab itu, tak aneh jika ulama ini kerap bekerja sama dengan berbagai pihak meski ada keti¬dak¬sepahaman.

Suatu ketika, Syekh Sulaiman berbeda pendapat dengan Haji Abdul Karim Amrullah (tokoh pembaharu Minangkabau) mengenai tarekat Naqsyabandiyyah serta rukyat dalam penetapan awal Ramadhan. Hal ini dikarenakan Haji Abdul Karim Amrullah banyak dipengaruhi pemikiran revolusioner, Syekh Ahmad Khatib, yang menentang adat matrilineal Minangkabau dan tarekat Naqsyabandiyyah al-Khalidiyyah di Sumatera Barat. Haji Abdul Karim Amrullah berusaha mengungkapkan kekeliruan tarekat tersebut terutama dalam praktek dhikr lata‘if, suluk (khalwa), khatm-i khwajagan, dan rabita bi-l-shaykh. Ia (Haji Abdul Karim Amrullah) mencoba meluruskan praktek tarekat yang menurutnya tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun demikian, keduanya (Syekh Sulai¬man al-Rasuli dan Haji Abdul Karim) tidak membawa perbedaan pendapat itu ke dalam suatu debat kusir. Keduanya justru bekerja sama erat khususnya untuk menghadapi kolonialisme. Mereka berdua bahkan acap kali mengisi ceramah di satu tempat, dan bersama dengan Syekh Ibrahim Musa (tokoh pembaharu di Parabek, Bukittinggi) berjanji untuk membawa semangat persatuan kepada segenap umat di wilayahnya.

Perdebatan mengenai penetapan awal dan akhir bulan puasa sebenarnya tidak hanya terjadi pada masa Syekh Sulaiman dan Haji Abdul Karim Amrullah. Jauh sebelum me¬re¬ka lahir, perdebatan semacam ini telah sering terjadi antara para pengikut tarekat Naqsybandiyyah dan pengikut tarekat Syatariyyah sejak berkembangnya kedua tarekat ini. Schrieke, misalnya, melaporkan bahwa selama bertahun-tahun, di sekitar Padang Panjang selalu terjadi pertentangan sengit antara Syatariyyah dan Naqsyban¬diyyah menyangkut persoalan tersebut. Demikian halnya di Pariaman, hingga sekarang masih terjadi perbedaan pendapat antara penganut tarekat Syatariyyah di Ulakan dengan penganut Naqsyban¬diyyah di Cangking mengenai awal dan akhir bulan puasa. Biasanya, para penganut Syatariyyah merayakan puasa Ramadan dua hari kemudian setelah para penganut tarekat Naqsybandiyyah merayakannya, sehingga mereka (penganut Syatariyyah) mendapatkan julukan “orang puasa kemudian”, sementara penganut tarekat Naqsybandiyyah disebut orang sebagai “orang puasa dahulu”.
Dengan demikian, munculnya perdebatan antara Syekh Sulaiman al-Rasuli (kaum tua) dan Haji Karim Amrul¬lah (kaum muda) tidak terlepas dari perbedaan paham yang mereka anut, meskipun keduanya pernah berguru kepada Syekh Ahmad Khatib al-Minankabawi, imam madzhab Syafi‘i di Masjid al-Haram. Hal ini dikarenakan Syekh Sulaiman lebih mengembangkan paham Sunni Syafi‘i dan tarekat Naqsy¬ban¬diyyah. Sementara, Haji Karim Amrullah lebih mengembangkan ide-ide pembaharuan agama yang banyak dipengaruhi oleh gerakan Islamic Reviva¬lism di Timur Tengah.
Sebagai ulama yang gigih membela dan mengembangkan paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah, Syekh Sulaiman al-Rasuli berusaha menyampaikan pemahaman ajaran ini kepada para pengikutnya sepanjang hidupnya. Menurutnya, Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah, secara umum berarti kelompok yang berpegang teguh pada sunnah dan jama‘ah. Ia dan pengikutnya yang menganut paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah menjadikan “sunnah”, atau hadis Nabi, dan ijma‘ sebagai pedoman dalam kehidupan beragama. Dengan demikian, bagi Syekh Sulaiman dan pengikutnya, setidaknya ada tiga pedoman yang menjadi rujukan dalam beragama mereka: al-Qur‘an, hadis Nabi, dan ijma‘. Kendati ijma‘ hanya menempati urutan ketiga, dalam kenyataannya, ijma‘ seringkali menjadi penentu dalam menjustifikasi sebuah persoalan hukum, terutama jika tidak dikemukakan secara spesifik dalam al-Qur‘an dan hadis Nabi. Oleh karenanya, bagi mereka yang menganut paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah, ijma‘ —yang menghendaki adanya persetujuan mayoritas ummat atau jama‘ah dalam membuat sebuah keputusan hukum— menjadi semacam ‘kata kunci‘ yang membedakan kelompoknya dengan kelompok lain.
Namun demikian, paham Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah yang digagas oleh Syekh Sulaiman al-Rasuli berbeda dengan paham serupa yang digagas oleh sejumlah tokoh Nahdatul Ulama. Syekh Sulaiman berpedoman kepada al-Qur‘an, hadis Nabi, ijma‘, dan madzhab Syafi‘i, sementara NU, selain berpedoman kepada al-Quran, hadis Nabi, dan ijma‘, juga berpegang teguh pada tiga tradisi, yakni: mengikuti paham al-‘Asy‘ari dan al-Maturidi dalam persoalan teologi (tauhid) dan mengikuti paham salah satu dari empat madzhab dalam persoalan hukum (fiqh), yaitu madzhab imam Maliki, Syafi‘i, Hambali, dan Hanafi.
3. Karya
Sebagai seorang ulama, Syekh Sulaiman al-Rasuli telah melahirkan beberapa karya, di antaranya:
1. Dhiya-us Siraj fil Isra‘ wal Mi‘raj.
2. Tsamaratul Ihsan fi wiladah Sayyidil Insan.
3. Dawa-ul Qulub fi qishshah Yusuf wa Ya‘qub.
4. Risalah al-Aqwal al-Washitah fidz-Dzikri war-Rabithah.
5. al-Qaulul Bayan fi Tafsiril Quran.
6. Al-Jawahirul Kalamiyyah.
7. Sabilus Salamah fi wird Sayyidil Ummah.
8. Perdamaian Adat dan Syara‘.
9. Kisah Muhammad ‘Arif (tasawwuf).
4. Penghargaan
Sebagai ulama besar yang terlibat aktif di dunia politik, Syekh Sulaiman al-Rasuli pernah dilantik pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk menjadi salah satu anggota Dewan Konstituante, mewakili Perti, pada tahun 1950.
Sumber :
• http://www.republika.co.id
• www.cimbuak.net
• http://ulama-nusantara.blogspot.com
• Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafie. Aman Press, 1985.

Syekh Ahmad Khatib al-Minankabawi

1. Riwayat Hidup
Syekh Ahmad Khatib bin Abdul Latif bin Abdullah al-Minankabawi dilahirkan dari keluarga yang berlatar belakang agama dan adat yang kuat pada tanggal 26 Juni 1860 M/6 Dzulhijjah 1276 H di Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia. Ayahnya adalah seorang hakim dari kaum Paderi yang sangat menentang keberadaan kolonialisme di Minangkabau, Sumatera Barat.
Masa kecil Ahmad Khatib dihabiskan untuk belajar dan menuntut ilmu. Pada tahun 1870, ia masuk sekolah pemerintah Belanda di Minangka¬bau, Sumatera Barat. Ia kemudian melanjutkan pendidi¬kannya ke sekolah guru (kweekschool) di Bukittinggi. Sebagaimana anak-anak dari kaum Paderi lainnya, selain belajar di sekolah formal, ia juga belajar ilmu agama kepada orang tua dan guru ngajinya di Surau.
Pada tahun 1881, Ahmad Khatib pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dan memperdalam ilmu agama. Di kota ini, ia belajar kepada ulama Mekah, seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makki. Di kota ini pula, ia kemudian mendapatkan wawasan baru tentang keislaman dan kondisi dunia Islam yang sedang terjajah, yang pada gilirannya menya¬darkan dirinya akan pentingnya sebuah persatuan dan kesatuan umat Islam untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kesadaran ini, ia tanamkan kepada murid-muridnya, seperti Syekh Muhammad Djamil Djambek, Haji Abdullah Karim Amrullah, Haji Abdullah Ahmad, dan Kyai Ahmad Dahlan, yang di kemudian hari men¬jadi pelopor gerakan pembaharuan agama sekaligus sebagai tokoh-tokoh per¬la¬wanan terhadap kolonialisme Belanda.
Syekh Ahmad Khatib al-Minankabawi merupakan ulama yang memiliki pendirian kuat dan menguasai berbagai displin ilmu. Dalam bidang fiqh dan akidah, ia masih tetap berpegang teguh pada madzhab Syafi‘i dan Ahl al-Sunnah wa al-Jama‘ah. Kedua hal inilah yang kemudian mengantarkannya menjadi imam madzhab Syafi‘i di Masjid al-Haram dan berhak menyandang gelar syekh. Ia wafat pada tanggal 9 Jumada al-Awal 1334 H/13 Maret 1916 M di Mekah, Saudi Arabia.
2. Pemikiran
Menurut riwayat, Syekh Ahmad Khatib al-Minankabawi meru¬pakan salah seorang tokoh intelektual abad ke-19 yang membawa gerakan pemba¬haruan (modernisme) Islam di Indonesia, khususnya daerah Minangkabau, meskipun setelah menunaikan ibadah haji (1882) hingga akhir hayatnya, ia tidak pernah kembali lagi ke tanah kelahirannya. Namun demikian, ia tetap menjalin hubungan intensif dengan orang-orang Indonesia, baik melalui mereka yang menu¬naikan ibadah haji maupun melalui para muridnya yang memper¬dalam ilmu agama di Mekah. Jabatannya sebagai imam madzhab Syafi‘i di Masjid al-Haram membuka peluang yang luas baginya untuk mentransfor¬masikan pemiki¬ran-pemi¬kiran reformatif kepada para jama‘ah haji dan murid-muridnya.
Pada dasarnya ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemikiran Syekh Ahmad Khatib, pertama, ia hidup pada masa kemunculan gerakan Islamic Revivalism yang bermarkas di Mekah; kedua, ia menyaksikan perkembangan gerakan antikoloni¬alisme di dunia Islam yang semakin mendunia. Dengan demikian, setidaknya ada dua bi¬dang yang menjadi fokus pe¬mi¬kiran¬¬nya, yaitu bidang akidah dan bidang politik.
a. Bidang Akidah
Syekh Ahmad Khatib banyak menentang praktek-praktek adat dan tingkah laku yang bertentangan dengan ajaran Islam, misalnya ten¬tang praktek tarekat Naqsyabandiyah al-Khalidiyyah di Minang¬ka¬bau, Sumatera Barat. Di samping itu, ia juga menolak hukum waris adat Minangkabau yang menganut sistem matrilinieal (adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu), yang kemudian menjadi bahan perdebatan dengan kaum adat tanpa berkesudahan.
Pada tahun 1906, ia menulis buku yang berjudul “Izhharu Zaghlil Kazibin fi Tasyabbuhihim bish Shadiqin” yang merupakan tulisan sanggahan terhadap tarekat Naqsyabandiyyah al-Khalidiyah di Minangkabau. Kitab tersebut mengundang kemarahan seluruh penganut tarekat Naqsyabandiyah al-Khalidiyah dan penganut-penganut tarekat lain¬nya. Syekh Muhammad Sa‘ad Mungka (salah seorang ulama dari ‘kaum tua‘ yang menganut tarekat Naqsyabandiyyah) menanggapi karya tersebut dengan bukunya yang berjudul “Irghamu Unufi Muta‘annitin fi Inkarihim Rabithatil Washilin.”
Dengan terbitnya karya Mungka tersebut, Syekh Ahmad Khathib al-Minankabawi kemudian menjawabnya kembali dengan bukunya yang berjudul “Al-Ayatul Baiyinat lil Munshifin fi Iza¬lati Khurafati Ba‘dhil Muta‘ashshibin.” Karya ini juga kembali disa¬ng¬gah oleh Syekh Muhammad Sa‘ad Mungka dengan karyanya yang berjudul “Tanbihul ‘Awam ‘ala Taqrirati Ba‘dhil Anam.” Publikasi perdebatan-perdebatan ini kemudian mem¬bang¬¬kitkan sema¬ngat para pemba¬haru Islam di Minangkabau, yang kemu¬dian menjalar ke Pulau Jawa seperti gerakan pembaharuan agama ala Muhammadiyah yang dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan. Setelah karya ini, tidak terdapat sanggahan kembali dari Syekh Ahmad Khathib al-Minankabawi.
b. Bidang Politik
Menurut Haji Agus Salim, dalam suatu seminar di Cornel University (4 Maret 1953), Syekh Ahmad Khatib adalah ulama yang anti Belanda. Perasaan itu selalu ia gelorakan kepada murid-muridnya di Mekah. Ia berpendapat bahwa berperang melawan penjajah adalah jihad di jalan Allah. Kebenciannya terhadap kolonialis dapat dilihat dari hubungan¬nya yang kurang baik dengan Snouck Hurgronje, ilmuwan dan orient¬talis asal Belanda, ketika mengunjunginya di Mekah pada tahun 1885.
3. Karya
Sebagai ulama besar Melayu yang bermukim di Mekah, Syekh Ahmad Khatib al-Minankabawi telah menulis beberapa karya, baik berba¬ha¬sa Melayu maupun berbahasa Arab, di antaranya:
1. Al-Jauharun Naqiyah fil A‘mali Jaibiyah (bahasa Arab). Kairo, Mesir: Mathba‘ah al- Maimuniyah, 1309 H.
2. Hasyiyatun Nafahat ‘ala Syarhil Waraqat (bahasa Arab). Kairo, Mesir: Mathba‘ah Darul Kutub al-‘Arabiyah al-Kubra, 1332 H.
3. Raudhatul Hussab fi A‘mali ‘Ilmil Hisab (bahasa Arab). Kairo, Mesir: Mathba‘ah al-Maimuniyah, 1310 H.
4. Ad-Da‘il Masmu‘ fir Raddi ‘ala man Yuritsul Ikhwah wa Auladil Akhawat ma‘a Wu¬judil Ushl wal Furu‘ (bahasa Melayu). Kairo, Mesir: Mathba‘ah al-Maimuniyah, 1311 H.
5. Al-Manhajul Masyru‘ Tarjamah Kitab Ad-Da‘il Masmu‘ (bahasa Melayu). Kairo, Mesir: Mathba‘ah al-Maimuniyah, 1311 H.
6. ‘Alamul Hussab fi ‘Ilmil Hisab (bahasa Melayu). Mekah: Mathba‘ah al-‘Amirah al-Miriyah, 1313 H.
7. An-Nukhbatun Nahiyah Tarjamah Khulashatil Jawahirin Naqiyah fil A‘malil Jabiyah (bahasa Melayu).
8. Dhau-us Siraj (bahasa Melayu). Mekah: Mathba‘ah al-Miriyah al-Kainah, 1325 H.
9. Shulhul Jama‘atain bi Jawazi Ta‘addudil Jum‘atain (bahasa Arab). Mekah: Mathba‘ah al-Miriyah al-Kainah, Mekah, 1312 H.
4. Penghargaan
Atas penguasan dan pengetahuannya tentang madzhab imam Syafi‘i, Syekh Ahmad Khatib telah diangkat sebagai “Imam Khatib dan Mufti Besar Madzhab Syafi‘i” di Masjid al-Haram, Mekah, sehingga ia berhak mengajarkan madzhab Syafi‘i dan menyandang gelar ‘syekh‘. Menurut riwayat, ia adalah satu-satunya ulama Indonesia yang mencapai penghargaan setinggi itu.


Sumber :
• http://ulama-nusantara.bolgspot.com
• www.kotasantri.com
• www.republika.co.id
• Majalah Percikan Iman, No. 5, Tahun I, November 2000.

Sultan Iskandar Muda

1. Riwayat Hidup
Snouck Hurgronje pernah menyatakan bahwa kisah tentang Sultan Iskandar Muda hanya dongeng belaka. Sayangnya, Horgronje hanya mendasari penelitiannya pada karya-karya klasik Melayu, seperti Bustan al-Salatin, Hikayat Aceh, dan Adat Aceh. Sejarah Aceh rupanya dipahami Horgronje secara keliru. Sebagai perbandingan, kita bisa membaca penelitian Denys Lombard, Kerajaan Aceh: Zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636) yang di samping menggunakan sumber-sumber Melayu setempat (Bustan al-Salatin, Hikayat aceh, dan Adat Aceh), juga menggunakan sumber-sumber Eropa dan Tionghoa. Di samping kedua sumber itu, Lombard juga menggunakan kesaksian para musafir Eropa yang sempat tinggal di Aceh pada saat itu, seperti Frederik de Houtman, John Davis, dan terutama Augustin de Beaulieu. Penelitian Lombard bisa dikatakan mampu menyajikan fakta sejarah sesuai aslinya, dan itu berarti ia justru membalikkan tesis Horgronje. Lombard membuktikan bahwa masa kekuasaan Sultan Iskandar Muda merupakan masa kejayaan yang sangat gemilang.
Sultan Iskandar Muda merupakan raja paling berpengaruh pada Kerajaan Aceh. Ia lahir di Aceh pada tahun 1593. Nama kecilnya adalah Perkasa Alam. Dari pihak ibu, Sultan Iskandar Muda merupakan keturunan dari Raja Darul-Kamal, sedangkan dari pihak ayah ia merupakan keturunan Raja Makota Alam. Ibunya bernama Putri Raja Indra Bangsa, atau nama lainnya Paduka Syah Alam, yang merupakan anak dari Sultan Alauddin Riayat Syah, Sultan Aceh ke-10. Putri Raja Indra Bangsa menikah dengan Sultan Mansyur Syah, putra dari Sultan Abdul Jalil (yang merupakan putra dari Sultan Alauddin Riayat Syah al-Kahhar, Sultan Aceh ke-3). Jadi, sebenarnya ayah dan ibu dari Sultan Iskandar Muda merupakan sama-sama pewaris kerajaan. Sultan Iskandar Muda menikah dengan seorang putri dari Kesultanan Pahang, yang lebih dikenal dengan Putroe Phang. Dari hasil pernikahan ini, Sultan Iskandar Muda dikaruniai dua buah anak, yaitu Meurah Pupok dan Putri Safiah. Perjalanan Sultan Iskandar Muda ke Johor dan Melaka pada 1612 sempat berhenti di sebuah Tajung (pertemuan sungai Asahan dan Silau) untuk bertemu dengan Raja Simargolang. Sultan Iskandar Muda akhirnya menikahi salah seorang puteri Raja Simargolang yang kemudian dikaruniai seorang anak bernama Abdul Jalil (yang dinobatkan sebagai Sultan Asahan 1).
Sultan Iskandar Muda mulai menduduki tahta Kerajaan Aceh pada usia yang terbilang cukup muda (14 tahun). Ia berkuasa di Kerajaan Aceh antara 1607 hingga 1636, atau hanya selama 29 tahun. Kapan ia mulai memangku jabatan raja menjadi perdebatan di kalangan ahli sejarah. Namun, mengacu pada Bustan al-Salatin, ia dinyatakan sebagai sultan pada tanggal 6 Dzulhijah 1015 H atau sekitar awal April 1607. Masa kekuasaan Sultan Iskandar Muda tersebut ini dikenal sebagai masa paling gemilang dalam sejarah Kerajaan Aceh Darussalam. Ia dikenal sangat piawai dalam membangun Kerajaan Aceh menjadi suatu kerajaan yang kuat, besar, dan tidak saja disegani oleh kerajaan-kerajaan lain di nusantara, namun juga oleh dunia luar. Pada masa kekuasaannya, Kerajaan Aceh termasuk dalam lima kerajaan terbesar di dunia.
Langkah utama yang ditempuh Sultan Iskandar Muda untuk memperkuat kerajaan adalah dengan membangun angkatan perang yang umumnya diisi dengan tentara-tentara muda. Sultan Iskandar Muda pernah menaklukan Deli, Johor, Bintan, Pahang, Kedah, dan Nias sejak tahun 1612 hingga 1625. Sultan Iskandar Muda juga sangat memperhatikan tatanan dan peraturan perekonomian kerajaan. Dalam wilayah kerajaan terdapat bandar transito (Kutaraja, kini lebih dikenal Banda Aceh) yang letaknya sangat strategis sehingga dapat menghubungkan roda perdagangan kerajaan dengan dunia luar, terutama negeri Barat. Dengan demikian, tentu perekonomian kerajaan sangat terbantu dan meningkat tajam.
Dalam bidang ekonomi, Sultan Iskandar Muda menerapakan sistem baitulmal. Ia juga pernah melakukan reformasi perdagangan dengan kebijakan menaikkan cukai eksport untuk memperbaiki nasib rakyatnya. Pada masanya, sempat dibangun juga saluran dari sungai menuju laut yang panjangnya mencapai sebelas kilometer. Pembangunan saluran tersebut dimaksudkan untuk pengairan sawah-sawah penduduk, termasuk juga sebagai pasokan air bagi kehidupan masyarakat dalam kerajaan.
Sultan Iskandar Muda dikenal memiliki hubungan yang sangat baik dengan Eropa. Konon, ia pernah menjalin komunikasi yang baik dengan Inggris, Belanda, Perancis, dan Ustmaniyah Turki. Sebagai contoh, pada abad ke-16 Sultan Iskandar Muda pernah menjalin komunikasi yang harmonis dengan Kerajaan Inggris yang pada saat itu dipegang oleh Ratu Elizabeth 1. Melalui utusannya, Sir James Lancester, Ratu Elizabeth 1 memulai isi surat yang disampaikan kepada Sultan Iskandar Muda dengan kalimat: “Kepada Saudara Hamba, Raja Aceh Darussalam”. Sultan kemudian menjawabnya dengan kalimat berikut: “I am the mighty ruler of the religions below the wind, who holds way over the land of Aceh and over the land of Sumatera and over all the lands tributary to Aceh, which stretch from the sunrise to the sunset (Hambalah sang penguasa perkasa negeri-negeri di bawah angin, yang terhimpun di atas tanah Aceh dan atas tanah Sumatera dan atas seluruh wilayah-wilayah yang tunduk kepada Aceh, yang terbentang dari ufuk matahari terbit hingga matahari terbenam)”.
Pada masa pemerintahannya, terdapat sejumlah ulama besar. Di antaranya adalah Syiah Kuala sebagai mufti besar di Kerajaan Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda. Hubungan keduanya adalah sebagai penguasa dan ulama yang saling mengisi proses perjalanan roda pemerintahan. Hubungan tersebut diibaratkan: Adat bak Peutu Mereuhum, syarak bak Syiah di Kuala (adat di bawah kekuasaan Sultan Iskandar Muda, kehidupan beragama di bawah keputusan Tuan Syiah Kuala). Sultan Iskandar Muda juga sangat mempercayai ulama lain yang sangat terkenal pada saat itu, yaitu Syeikh Hamzah Fanshuri dan Syeikh Syamsuddin as-Sumatrani. Kedua ulama ini juga banyak mempengaruhi kebijakan Sultan. Kedua merupakan sastrawan terbesar dalam sejarah nusantara.
Sultan Iskandar Muda meninggal di Aceh pada tanggal 27 Desember 1636, dalam usia yang terbilang masih cukup muda, yaitu 43 tahun. Oleh karena sudah tidak ada anak laki-lakinya yang masih hidup, maka tahta kekuasaanya kemudian dipegang oleh menantunya, Sultan Iskandar Tani (1636-1641). Setelah Sultan Iskandar Tani wafat tahta kerajaan kemudian dipegang janda Iskandar Tani, yaitu Sultanah Tajul Alam Syafiatudin Syah atau Puteri Safiah (1641-1675), yang juga merupakan puteri dari Sultan Iskandar Muda.
2. Pemikiran
Sultan Iskandar Muda merupakan pahlawan nasional yang telah banyak berjasa dalam proses pembentukan karakter yang sangat kuat bagi nusantara dan Indonesia. Selama menjadi raja, Sultan Iskandar Muda menunjukkan sikap anti-kolonialismenya. Ia bahkan sangat tegas terhadap kerajaan-kerajaan yang membangun hubungan atau kerjasama dengan Portugis, sebagai salah satu penjajah pada saat itu. Sultan Iskandar Muda mempunyai karakter yang sangat tegas dalam menghalau segala bentuk dominasi kolonialisme. Sebagai contoh, kurun waktu 1573-1627 Sultan Iskandar Muda pernah melancarkan jihad perang melawan Portugis sebanyak 16 kali, maski semuanya gagal karena kuatnya benteng pertahanan musuh. Kekalahan tersebut menyebabkan jumlah penduduk turun drastis, sehingga Sultan Iskandar Muda mengambil kebijakan untuk menarik seluruh pendudukan di daerah-daerah taklukannya, seperti di Sumatera Barat, Kedah, Pahang, Johor dan Melaka, Perak, serta Deli, untuk migrasi ke daerah Aceh inti.
Pada saat berkuasa, Sultan Iskandar Muda membagi aturan hukum dan tata negara ke dalam empat bidang yang kemudian dijabarkan secara praktis sesuai dengan tatanan kebudayaan masyarakat Aceh. Pertama, bidang hukum yang diserahkan kepada syaikhul Islam atau Qadhi Malikul Adil. Hukum merupakan asas tentang jaminan terciptanya keamanan dan perdamaian. Dengan adanya hukum diharapkan bahwa peraturan formal ini dapat menjamin dan melindungi segala kepentingan rakyat. Kedua, bidang adat-istiadat yang diserahkan kepada kebijaksanaan sultan dan penasehat. Bidang ini merupakan perangkat undang-undang yang berperan besar dalam mengatur tata negara tentang martabat hulu balang dan pembesar kerajaan. Ketiga, bidang resam yang merupakan urusan panglima. Resam adalah peraturan yang telah menjadi adat istiadat (kebiasaan) dan diimpelentasikan melalui perangkat hukum dan adat. Artinya, setiap peraturan yang tidak diketahui kemudian ditentukan melalui resam yang dilakukan secara gotong-royong. Keempat, bidang qanun yang merupakan kebijakan Maharani Putro Phang sebagai permaisuri Sultan Iskandar Muda. Aspek ini telah berlaku sejak berdirinya Kerajaan Aceh.
Sultan Iskandar Muda dikenal sebagai raja yang sangat tegas dalam menerapkan syariat Islam. Ia bahkan pernah melakukan rajam terhadap puteranya sendiri, yang bernama Meurah Pupok karena melakukan perzinaan dengan istri seorang perwira. Sultan Iskandar Muda juga pernah mengeluarkan kebijakan tentang pengharaman riba. Tidak aneh jika kini Nagroe Aceh Darussalam menerapkan syariat Islam karena memang jejak penerapannya sudah ada sejak zaman dahulu kala. Sultan Iskandar Muda juga sangat menyukai tasawuf.
Sultan Iskandar Muda pernah berwasiat agar mengamalkan delapan perkara, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, ia berwasiat kepada para wazir, hulubalang, pegawai, dan rakyat agar selalu ingat kepada Allah dan memenuhi janji yang telah diucapkan. Kedua, jangan sampai para raja menghina alim ulama dan ahli bijaksana. Ketiga, jangan sampai para raja percaya terhadap apa yang datang dari pihak musuh. Keempat, para raja diharapkan membeli banyak senjata. Pembelian senjata dimaksudkan untuk meningkatkan kekuatan dan pertahanan kerajaan dari kemungkinan serangan musuh setiap saat. Kelima, hendaknya para raja mempunyai sifat pemurah (turun tangan). Para raja dituntut untuk dapat memperhatikan nasib rakyatnya. Keenam, hendaknya para raja menjalankan hukum berdasarkan al-Qur‘an dan sunnah Rasul. Di samping kedua sumber tersebut, sumber hukum lain yang harus dipegang adalah qiyas dan ijma‘, baru kemudian berpegangan pada hukum kerajaan, adat, resam, dan qanun. Wasiat-wasiat tersebut mengindikasikan bahwa Sultan Iskandar Muda merupakan pemimpin yang saleh, bijaksana, serta memperhatikan kepentingan agama, rakyat, dan kerajaan.
Hamka melihat kepribadian Sultan Iskandar Muda sebagai pemimpin yang saleh dan berpegangan teguh pada prinsip dan syariat Islam. Tentang kepribadian kepemimpinannya, Antony Reid melihat bahwa Sultan Iskandar Muda sangat berhasil menjalankan kekuasaan yang otoriter, sentralistis, dan selalu bersifat ekspansionis. Karakter Sultan Iskandar tersebut memang banyak dipengaruhi oleh sifat kakeknya. Kejayaan dan kegemilangan Kerajaan Aceh pada saat itu memang tidak luput dari karakter kekuasaan monarkhi karena model kerajaan berbeda dengan konsep kenegaraan modern yang sudah demokratis.
3. Karya
Surat Sultan Iskandar Muda kepada Raja Inggris King James 1 pada tahun 1615 merupakan salah satu karyanya yang sungguh mengagumkan. Surat (manuskrip) tersebut berbahasa Melayu, dipenuhi dengan hiasan yang sangat indah berupa motif-motif kembang, tingginya mencapai satu meter, dan konon katanya surat itu termasuk surat terbesar sepanjang sejarah. Surat tersebut ditulis sebagai bentuk keinginan kuat untuk menunjukkan kepada dunia internasional betapa pentingnya Kerajaan Aceh sebagai kekuatan utama di dunia.
Masa kejayaan Sultan Iskandar Muda, di samping kebijakan reformatifnya, juga ditandai dengan luasnya cakupan kekuasaannya. Pada masanya, wilayah Kerajaan Aceh telah mencapai pesisir barat Minangkabau dan Perak.
4. Penghargaan
Melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 077/TK/Tahun 1993 tanggal 14 September 1993, Sultan Iskandar Muda dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah RI serta mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana (Kelas II). Sebagai wujud pernghargaan terhadap dirinya, nama Sultan Iskandar Muda diabadikan sebagai nama jalan di sejumlah daerah di tanah air, misalnya sebagai nama jalan di Banda Aceh. Nama Iskandar Muda telah diabadikan sebagai nama Kodam-1.

Sumber :
• Hamka, Dari Perbendaharaan Lama, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982).
• Mukhlisuddin Ilyas, “Aceh dalam Lintasan Budaya”, dalam www.acehinstitute.org.
• Winarno, Sejarah Ringkas Pahlawan Nasonal, (Jakarta: Erlangga, 2006).
• www.e-aceh-nias.org.
• www.ruangbaca.com.
• wikipedia.org.

Soeman HS

1. Riwayat Hidup
Soeman Hs dilahirkan di Desa Batantua, Bengkalis, Riau, Indonesia, pada tanggal 4 April 1904 dari pasangan bapak Wahid atau dikenal Lebai Wahid Hasibuan, dan ibu Tarumun Pulungan. Kedua orangtuanya berasal dari Desa Hutanopan, Kecamatan Barumun, Tapanulis Selatan. Ayahnya, Wahid Hasibuan, termasuk keturunan bangsawan yang pernah menjadi kepala adat (Kuria) dan guru ngaji (lebai). Soeman Hs adalah anak ketiga dari enam orang bersaudara, yaitu Raman (sulung), Riban, Abdurrachim, Hamzah dan Juma’at (bungsu).
Pada tahun 1912, dalam usia tujuh tahun, Soeman Hs mulai belajar di Sekolah Melayu Gouevernement Inlandsch School (GIS), sederajat Sekolah Dasar dan tamat 1918. Setelah itu, ia mengikuti ujian masuk Sekolah Calon Guru (Normaal Cursus) di Medan. Dari 24 orang peserta, hanya 6 orang yang diterima termasuk Soeman Hs yang menempati juara ke-4. Selama menempuh pendidikan di Sekolah Calon Guru tersebut, ia mendapat bantuan beasiswa dari pemerintah Belanda sebesar Rp.4 perbulan. Tahun 1920, ia telah menyelesaikan pendidikan di Normaal Cursus, kemudian melanjutkan ke Normal School (sekolah guru yang sebenarnya) di Langsa, Aceh Timur dan selesai 1923.
Selesai di Normal School Langsa, Soeman Hs kembali ke Batantua. Setelah tiga bulan di Batantua, ia diangkat menjadi guru Bahasa Indonesia di HIS (sekolah Belanda) di Siak Sri Indrapura. Tahun 1930, ia diangkat menjadi Kepala Sekolah Melayu dan Penilik Sekolah di Pasir Pengarayan. Menjelang Kemerderkan RI tahun 1945, ia ditunjuk menjadi ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Pasir Pengarayan. Semasa masih menjabat Ketua KNIP, pada tahun 1946 ia diangkat menjadi Anggota DPR di Pekanbaru Riau. Kemudian tahun 1948, ketika Yogyakarta diduduki Belanda, ia diangkat menjadi Komandan Pangkalan Gurilla (KPG) Rokan Kanan. Tahun 1950, menjabat sebagai Kepala Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Pekanbaru yang berakhir tahun 1960. Baru saja memasuki masa pensiun, tahun 1961, Soeman Hs diangkat menjadi anggota Badan Pemerintahan Harian (BPH) merangkap sebagai kepala Bagian Keuangan di Kantor Gubernur Riau oleh Kaharuddin Nasution (Gubernur Riau waktu itu). Sampai tahun 1998, Soeman Hs masih menjabat Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Daerah Riau dan Ketua Yayasan Setia Dharma.
Soeman Hs mulai menggemari sastra ketika ia masih belajar di Sekolah Melayu. Untuk mengembangkan bakatnya dalam bidang sastra, ia sering mengikuti pembicaraan ayahnya dengan para saudagar yang datang ke rumahnya tentang kehidupan di Singapura. Dari pembicaraan tersebut, ia kemudian banyak berkhayal dan memperoleh banyak inspirasi, serta beberapa cerita. Selain itu, ia juga banyak memperoleh inspirasi dengan banyak membaca buku di perpustakaan. Dua buku yang diminati ketika itu, Siti Nurbaya karya Marah Rusli dan Teman Duduk karya M. Kasim. Kepengarangan Soeman Hs juga muncul berkat dorongan dari gurunya, M. Kasim, yang sering menceritakan pengalamannya menulis. Tulisan-tulisan Soeman Hs telah dimuat dalam majalah ibukota maupun di beberapa harian lainnya. Di harian Indonesia Raya ia tercatat sebagai penulis tetap, dan di majalah Harmonis, Jakarta (1977-1978) ia khusus mengisi kolom Menyelami Bahasa Indonesia. Di antara tulisannya yang pernah dimuat dalam kolom tersebut, yaitu: Senyum dan Tawa, Kalau Hari Panas Lupa Kacang Akan Kulitnya, Marilah Kita Bersikap Hidup Sederhana, dan lain-lain. Selain itu, ia juga pernah menjadi pengasuh ruang siaran Pembinaan Bahasa Indonesia di Stasiun RRI Pekanbaru yang ditayangkan dua kali seminggu. Pada tahun 1972, ia sempat menerbitkan sebuah majalah anak-anak bernama Nenek Moyang, meskipun hanya beberapa kali terbitan karena kesulitan dana.
Soeman Hs meninggal dunia pada hari Sabtu 8 Mei 1999 di rumahnya, Jl. Tangkubanperahu, Pekanbaru dalam usia 95 tahun. Ia meninggalkan seorang istri bernama Siti Hasnah dan 9 orang anak yakni Syamsul Bahri (sulung), Sawitri, Syamsiar, Faharuddin, Mansyurdin, Burhanuddin, Najemah Hanum, dan Rosman (bungsu), serta sejumlah cucu dan cicit.

2. Pemikiran
Berkaitan dengan dunia kesusastraan, Soeman Hs memiliki pandangan tersendiri, yaitu:
1. Hakekat kesusastraan adalah untuk masyarakat. Karena bagaimanapun baiknya sebuah karya puisi, kalau sukar dimengerti akan menjadikan karya tersebut tidak dekat dengan masyarakat.
2. Dalam menulis sebuah novel, ia selalu memakai nama-nama asing dalam setiap novelnya, karena ia ingin mendobrak adat yang kaku. Untuk menggambarkan hal ini, sengaja ia pilih tokoh orang asing agar lebih mudah diterima jika melawan adat. Ini adalah salah satu strategi kepengarangan, agar cerita dalam roman tersebut bisa diterima. Selain itu, judul pada setiap karya juga harus menarik. Sebagai contoh, Percobaan Setia. Menurutnya, judul ini menarik, karena seseorang yang sudah setia masih terus dicoba.
3. Dalam karya Kasih Tak Terlerai, ia tampak lebih banyak berbicara langsung dari pada memberi hidup pada tokoh-tokohnya. Dengan gaya tersebut, terasa kepada kita suatu pemaksaan kepada tokoh-tokohnya untuk hidup. Dengan demikian memaksa pula terhadap pembaca untuk mempercayai segala gerak mereka.
3. Karya-karya
Sebagai sastrawan, Soeman Hs telah melahirkan beberapa karya berupa roman dan cerpen, yaitu:
1. Kasih Tak Terlarai, Jakarta: Balai Pustaka, 1930.
2. Percobaan Setia, Jakarta: Balai Pustaka, 1931.
3. Mencari Pencuri Anak Perawan, Jakarta: Balai Pustaka, 1932.
4. Kasih Tersesat, Jakarta: Balai Pustaka, 1932.
5. Kawan Bergelut (kumpulan cerpen), Jakarta: Balai Pustaka, 1938.
6. Tebusan Darah, Medan: Dunia Pengalaman, 1939.
3. Penghargaan
Atas jasa-jasanya sebagai pahlawan pembela tanah air, Soeman Hs telah dianugerahi sebuah Penghargaan Tertinggi dari Komandan Daerah Militer Riau Utara (KDMRU) pada tahun 1949.