06 October 2009

Hima Konservasi Alam Warisan Islam




Islam mengajarkan umatnya untuk melindungi dan menjaga alam dan lingkungan. Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut Hima. Hima merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan.

Sebelum ajaran Islam turun, masyarakat Arab juga telah mengenal hima. Para era pra-Islam, hima sering digunakan untuk melindungi suku-suku nomaden tertentu dari musim kemarau yang panjang. Hima yang cenderung subur karena mengandung banyak air dan rumput digunakan sebagi tempat menggembala ternak. Para pemimpin suku-suku nomaden yang cerdik menggunakan  hima untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Murut al-Shafi‘i, seorang ilmuwan Muslim di era keemasan, pada masa pra-Islam, hima digunakan sebagai alat untuk melakukan penindasan terhadap suku-suku lain.

Para sejarawan Muslim di masa kekhalifahan juga kerap mengupas masalah itu. Pada masa pra-Islam,  hima berada di bawah perlindungan dewa suku-suku tertentu. Baik tumbuhan maupun binatang di dalam  hima sangat dilindungi. Sehingga binatang-bintang di dalam hima memiliki hak istimewa yakni berkeliaran sesuka hati, merumput tanpa ada gangguan manusia. Setelah datangnya agama Islam, konsep hima sebagai tempat perlindungan binatang dan tumbuhan tetap dilestarikan. Para khalifah terus menyerukan dan mempraktikkan perlindungan terhadap hima. Pada masa kejayaan Islam, para khalifah kerap mengatakan, setiap spesies binatang memiliki bangsanya sendiri.

Pada masa itu,  menjaga  hima menjadi sebuah kewajiban relijius dibandingkan kewajiban komunitas. Bahkan para ulama juga sering menyerukan pentingnya  hima. Agar sesuai dengan hukum Islam, sebuah hima itu harus memenuhi beberapa syarat yang telah dipraktikkan Nabi dan para khalifah.

Syarat  hima itu antara lain; pertama,  harus berada di bawah perlindungan kekuasaan pemerintah Islam. Kedua,  hima harus dikembangkan sesuai dengan jalan Allah SWT untuk kesejahteraan umat manusia. Ketiga, area yang dijadikan sebagai hima tidak boleh terlalu luas. Keempat, hima harus lebih menguntungkan bagi masyarakat dari pada merugikan masyarakat.

Selain itu, ajaran Islam menegaskan kehadiran sebuah  hima harus memberi  keuntungan lingkungan bagi masyarakat. Khalifah Umar bin Khattab pernah memerintahkan penjaga  Rabadhah hima. Sang Amirul Mukminin itu berkata, Bukalah tanganmu bagi orang-orang yang membutuhkan, dengarkanlah keluhan orang-orang yang tertindas, biarkanlah para gembala yang hidupnya tergantung kepada unta dan domba masuk ke dalam  hima, dan tinggalkanlah ternak milik Ibn ‘Awf dan Ibn ‘Affan (dua aorang kaya teman Nabi Muhammad).

Mereka memiliki banyak pohon kelapa sawit dan ladang jika ternak mereka membutuhkan makan. Tetapi jika ternak mereka kekurangan makan dan hampir mati, mereka bisa datang padaku. Namun lebih mudah bagiku menyediakan rumput bagi mereka dari pada menyediakan emas dan perak.Umar juga menuturkan, Semua properti milik Allah SWT. Dan semua makhluk di muka bumi ini tiada lain adalah hamba Allah. Jika bukan karena Allah, aku tidak akan melindungi tanah ini.

Nabi Muhammad  SAW juga pernah membuat  hima al-Naqi   yang terletak di dekat Madinah sebagai tempat kavaleri dan membuat kota Makkah dan Madinah sebagai dua tempat suci yang tidak boleh diganggu gugat keberadaanya. Nabi melarang berburu binatang pada radius empat mil di sekitar kota Madinah. Selain itu, masyarakat juga dilarang merusak tanaman dalam radius 12 mil di sekitar kota tersebut.

Nabi Muhammad dan para kalifah benar-benar keras dalam menerapkan hukum terhadap hima. Dalam ajaran Islam,  hima menjadi tempat yang diharamkan untuk perburuan dan menjadi tempat yang sakral di mana binatang dan tumbuhan yang di dalamnya dilindungi.

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin-Khattab, ada seorang komandan perang bernama  Sa'ad bin Abi Waqqas menemukan seorang budak memotong tumbuhan yang ada di dalam hima. Kemudian Sa'ad bin Abi Waqqas memukul budak tersebut dan mengambil kapak dari tangannya.Lalu wanita yang merupakan saudara si budak mendatangi Khalifah umar dan melaporkan apa yang dilakukan Sa'ad terhadap budak tersebut. Kemudian Umar berkata, Kembalikan kapak dan baju budak tersebut. Semoga Allah SWT mengampunimu.

Sa‘ad menolak dan berkata, Saya tidak akan melanggar apa yang Nabi perintahkan kepada saya. Tetapi jika kamu suka, saya akan mengganti rugi. Kemudian Sa‘ad mengatakan bahwa Nabi pernah bersabda, ''Siapapun yang melihat seseorang memotong pohon di dalam hima, maka dia harus memukul orang yang memotong pohon tersebut dan menyita alat yang digunakan untuk memotong pohon tersebut.

Setelah itu, Khalifah Umar menerapkan hukuman tersebut bagi siapa saja yang merusak pohon di wilayah hima. Di kota Madinah, ketika sahabat Nabi Abu Sa‘id al-Khudri melihat seekor burung berada di tangan beberapa pemuda, dia mengmbil burung tersebut dari tangan pemuda itu dan membebaskan burung tersebut terbag ke alam bebas. Sementara itu, sahabat Nabi Abu Ayyub al-Ansari pernah melihat beberapa anak laki-laki mengepung seekor rubah di sebuah sudut kota Madinah. Kemudian dia berkata, ini merupakan tanah yang diharamkan untuk berburu. Sedangkan Abu Hurairah pernah berkata, Jika aku melihat kijang di Madinah, aku tidak akan mengganggu mereka.

Ada beberapa tipe  hima di tanah Arab yang memiliki aturan berbeda dalam melindunginya. Pertama, ada hima yang tak boleh digunakan untuk menggembala ternak . Namun,  memotong pohon di wilayah hima diperbolehkan selama periode tertentu di mana pohon telah tua dan sudah menghasilkan bunga dan buah.Kedua, ada hima yang boleh digunakan untuk menggembala ternak dan memotong pohon diperbolehkan hanya setelah pohon berbunga dan menghasilkan buah. Hal ini membantu pembibitan alami di tanah pada musim berikutnya.

Ketiga, menggembalakan ternak diperbolehkan sepanjang tahun, tetapi jumlah dan tipe binatangnya ditentukan. Selain itu, memotong rumput tetap diperbolehkan. Keempat,  hima sebagai tempat perlindungan lebah-lebah. Sehingga menggembalakan ternak hanya diperbolehkan setelah musim bunga.Kelima, sebagai tempat konservasi hutan, seperti pohon Juniperus procera, Acacias spp., Haloxlon persicum. Memotong pohon hanya diperbolehkan pada saat emergensi. Keenam, konservasi hutan guna mencegah terjadinya pembentukan padang pasir.

Konsep Hima di Era Modern

Zaman telah berubah. Suku-suku nomaden di Semanajung Arab, kini berada di bawah pengawasan pemerintah. Sedangkan binatang ternak berada di peternakan dan mendapatkan makanan dari pabrik dan pemiliknya. Namun negara-negara Arab tetap melestarikan  hima beserta fungsinya hingga sekarang.Berdasarkan sebuah laporan, pada 1950, di Arab Saudi terdapat 3.000 hima. Kini  jumlah hima di negara itu sudah mulai berkurang. Tetapi Arab Saudi banyak membangun tempat-tempat konservasi alam seperti  The National Commission for Wildlife Conservation and Development (NCWCD) yang dibangun pada 1986.

Konsep tempat konservasi alam sebenarnya mengadopsi konsep hima di mana binatang dan tumbuh-tumbuhan di tempat konservasi alam itu dilindungi. Binatangnya tidak boleh diburu dan pohon-pohonnya harus dilestarikan. Sedangkan hima di Suriah memiliki sistem yang memungkinkan binatang besar seperti unta dan kuda diperbolehkan masuk  hima.

Tetapi kambing yang merusak rerumputan dengan makan secara rakus tidak boleh masuk hima. Namun peraturan tersebut sepertinya banyak dilanggar karena kurangnya pengawasan dari pemerintah.Di Yaman, sistem  hima sangat efektif dan menyebar luas di hampir seluruh wilayah negara tersebut. Namun sejak pertengahan abad ke-20,   hima mulai berkurang jumlahnya karena adanya faktor sosial ekonomi yang kian mendesak. Hal serupa juga terjadi pada hima yang berada di  Yordania.

Hima sebelum abad ke-20 jumlahnya sangat banyak di negara-negara Arab, meskipun akhirnya jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun. Tetapi pada zaman sekarang negara-negara di dunia lebih mengenal konsep konservasi alam yang sebenarnya juga merupakan konsep  hima. Guna melestarikan konservasi alam, masyarakat perlu memiliki pengetahuan luas tentang pentingnya untuk menjaga alam tetap lestari termasuk binatang dan tumbuhan. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah di negara-negara di dunia lebih gencar untuk mengkampanyekan program pelestarian alam.


Program pelestarian alam bisa berupa pembentukan agen-agen yang bergerak dalam pelestarian lingkungan, mendidik para siswa sejak dini dan masyarakat terhadap pentingnya melestarikan alam, membekali masyarakat dengan berbagai macam training untuk melestarikan alam. Namun untuk membangun masyarakat modern yang peduli terhadap lingkungan memang tidak mudah. Semua itu membutuhkan waktu dan pengorbanan. Akibat kurangnya kepedulian umat manusia dalam melestarikan lingkungan hidup, dunia kini mengalami pemanasan global.

1 comment:

Gusrah said...

tulisan yang insfiratif, terima kasih..