31 July 2010

Islam Pengaruhi Hukum Modern

Ajaran Islam diakui telah memberi pengaruh dan memperkaya hukum-hukum pengungsi internasional modern. Sebuah studi yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa pengaruh dan sumbangan Islam bagi hukum internasional tentang pengungsi lebih besar dibandingkan sumber-sumber lainnya.

''Komunitas internasional harus menghargai dan mengakui kontribusi ajaran Islam yang mengajarkan kebaikan dan keramahtamahan bagi hukum modern,'' ujar Pimpinan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Antonio Guterres, dalam kata sambutan hasil studi yang dilakukan organisasi internasional itu.

Studi yang bertajuk, "The Right to Asylum Between Islamic Shari'ah and International Refugee Law", itu mengungkapkan pengaruh dan nilai-nilai hukum Islam dalam kerangka hukum di era modern. Hukum Islam yang telah berkembang sejak 14 abad lalu telah banyak diadopsi dalam penyusunan hukum pengungsi internasional.

Hasil studi itu juga menyimpulkan bahwa hukum Islam (syariah) yang mulai berkembang di era Rasulullah SAW telah menciptakan basis bagi begitu banyak hukum internasional yang terkait dengan masalah pengungsi. UNHCR merupakan organisasi internasional yang menangani puluhan juta pengungsi di seluruh dunia.

Seperti diwartakan Islamonline, dalam studi yang dipimpin oleh Antonio Guterres dan dihimpun Prof Ahmed Abu Al-Wafa dari Fakultas Hukum Universitas Kairo itu terungkap sejumlah contoh betapa hukum Islam (Syariah) memberi perhatian serius terhadap masalah pengungsi.

Berdasarkan hukum Islam, Muslim dan non-Muslim memiliki hak yang sama untuk mencari dan menikmati perlindungan atau suaka dari penindasan dan penyiksaan. Selain itu, melarang umatnya untuk mengembalikan pengungsi yang membutuhkan perlindungan ke dalam situasi yang berbahaya.

Islam justru menyerukan umatnya untuk membantu pengungsi agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya serta menjamin dan melindungi nyawa serta harta mereka. Tak hanya itu, Islam juga melarang tindakan yang memaksa para pengungsi untuk mengubah keyakinan atau agama mereka.

Studi tentang kontribusi Islam dalam pembentukan hukum internasional tentang pengungsi itu juga didukung Organisasi Konferensi Islam (OKI). Pada 1990, OKI telah berhasil membuat Deklarasi HAM dalam Islam. Di dalamnya tercantum bahwa setiap manusia yang melepaskan diri dari penindasan memiliki hak untuk mencari suaka dan menerima perlindungan di negara lain.

Pengungsi Muslim
Selain menyoroti sumbangan Islam bagi hukum internasional tentang pengungsi, PBB juga mengungkapkan bahwa umat Muslim telah menjadi pengungsi terbesar di dunia. ''Saat ini, mayoritas pengungsi di seluruh dunia adalah Muslim,'' ungkap Guterres menegaskan.


Berdasarkan catatan UNHCR, saat ini ada 16 juta pengungsi dan pencari suaka. Separuh dari pengungsi dunia, papar Guterres, berasal dari dua negara Muslim, yakni Irak dan Afghanistan. Guterres menyayangkan begitu banyak hak-hak pengungsi Muslim yang tak terlindungi akibat berkembangnya rasisme dan xenofobia di dunia.

No comments: